JN NEWS, ALOR – Penjabat Bupati Alor, Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si, menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaku penyebar fitnah melalui surat kaleng yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Alor.
Surat kaleng tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan Pemerintah Kabupaten Alor. Sony Libing mengungkapkan bahwa surat tersebut bukan hanya menyerang pribadinya, tetapi juga mencemarkan nama baik Kepala Dinas.
Dalam acara Pembukaan Musrenbang RKPD tahun anggaran 2025, Jumat 5 April 2024, Libing menyampaikan kekesalannya terhadap penyebaran surat kaleng yang dianggapnya sebagai tindakan fitnah. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah meminta bantuan kepolisian untuk menyelidiki kasus ini.
“Kita sudah minta Polda NTT untuk datang mengecek.Kita sudah belum dapat. Cari nama tidak dapat, NIK juga tidak ada. Kita tunggu kalau di masukan ke media sosial,” ujar Libing
Sony Libing mengancam akan menempuh jalur hukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi fitnah, baik melalui media sosial maupun surat kaleng. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi penyebar fitnah di Alor, dan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku.
Meskipun menjadi target penyerangan melalui surat kaleng, Libing menyatakan bahwa dirinya tidak gentar dan akan terus menjalankan tugasnya sebagai penjabat bupati. Ia menegaskan bahwa penyebaran surat kaleng tidak akan menghentikan kerja-kerja pembangunan di kabupaten Alor.
Libing menegaskan bahwa penyebaran surat kaleng merupakan pembunuhan karakter yang tidak akan mempengaruhi semangatnya dalam bekerja. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tindakan fitnah tersebut dan percaya bahwa keadilan akan ditegakkan.
Oleh: Pieter / Editor: Marten Kilibatu