JN NEWS, ALOR – Sebanyak 12 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Alor yang sebelumnya mangkrak, kini kembali dilanjutkan pekerjaannya setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap bangunan-bangunan tersebut. Hasil audit tersebut kemudian direkomendasikan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penjabat Bupati Alor, Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si, dalam kunjungannya ke Sekolah Dasar SD Negeri 3 Probur Utara pada Jumat, 5 April 2024, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kontraktor lama yang bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut. Pemerintah pusat kemudian melaksanakan pelelangan ulang, dengan CV. Adryufi Putra sebagai kontraktor baru yang akan melanjutkan pekerjaan tersebut.
Libing menegaskan, “Pemerintah pusat telah mengontrak pembangunan ulang untuk 12 SD yang sebelumnya mangkrak. Hari ini, kontraktor baru hadir untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, menggantikan kontraktor lama yang telah di-PHK.”
Selain itu, Libing juga memberikan beberapa instruksi kepada kontraktor baru agar menghindari pengulangan masalah yang sama seperti sebelumnya.
“Saya minta beberapa hal, pertama, tidak boleh menggunakan subkontraktor. Kedua, bayar upah tukang tepat waktu, terutama tukang yang bekerja di CV baru ini. Ketiga, jika ada material dari masyarakat yang digunakan, bayar langsung. Pengalaman menunjukkan bahwa pekerjaan yang mangkrak tahun lalu disebabkan oleh janji kontraktor lama yang tidak terealisasi,” jelasnya.
Libing juga mengajak masyarakat untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan renovasi sekolah yang mangkrak tersebut.
“Saya himbau kepada masyarakat, bersama tokoh masyarakat, Kepala Desa, dan Camat, untuk mendukung pembangunan ini. Jangan ganggu dan marahi kontraktor baru ini, karena mereka bukanlah kontraktor lama yang bertanggung jawab atas kegagalan sebelumnya. Mari kita bersama-sama memberikan dukungan kepada anak-anak kita yang selama ini belajar di tempat-tempat yang tidak layak seperti pasar, rumah warga, atau gereja,” ucapnya.
Rio Rafael, perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, menjelaskan bahwa sesuai kontrak, pihaknya diberikan waktu 6 bulan untuk menyelesaikan pekerjaan di 12 SD tersebut.
“Pekerjaan ini difokuskan pada item-item yang tercantum dalam kontrak. Waktu yang diberikan adalah 6 bulan untuk rehabilitasi dan renovasi 12 sekolah tersebut. Kami akan fokus pada pemenuhan kekurangan yang ada sesuai kontrak. Jika terdapat kerusakan dari pekerjaan sebelumnya, kontraktor baru dapat memperbaikinya di luar jangka waktu kontrak. Tujuan kami adalah menyelesaikan pekerjaan yang mangkrak ini demi kesejahteraan anak-anak,” tambahnya.
Oleh : Pieter / Editor: Marten Kilibatu