Banner

Masalah Dana PIP di NTT, Hugo Parera: Saya Minta Telusuri 

By Redaksi Juni 17, 2024

JN NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira, mendesak agar masalah bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dialami para siswa Sekolah Dasar Inpres (SDI) Ilegetang, Kabupaten Sikka, segera diusut tuntas. Desakan ini disampaikan oleh Hugo saat konfirmasi wartawan pada Kamis (13/6/2024).

“Saya minta ini ditelusuri,” ujar Hugo dengan tegas.

Menurut Hugo, kasus yang terjadi di Sikka mungkin hanya puncak gunung es dari masalah yang juga terjadi di daerah lain di NTT, bahkan mungkin di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa setiap tahun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama Komisi X yang membidangi pendidikan, menetapkan anggaran beasiswa PIP yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA/K dari keluarga kurang mampu.

“Targetnya adalah memerangi angka putus sekolah dan mencapai wajib belajar 12 tahun,” jelas Hugo.

Lebih lanjut, Hugo menerangkan bahwa siswa yang memperoleh dana ini dipilih berdasarkan kriteria dari data pokok pendidikan sekolah (dapodik) dan diusulkan oleh sekolah serta pemangku kepentingan pendidikan di daerah (PIP reguler). Termasuk juga usulan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui anggota Komisi X DPR RI atau disebut PIP aspirasi.

“Dengan sumber data siswa yang semuanya berasal dari sekolah,” tambah Hugo.

Hugo menilai bahwa masalah di Sikka mungkin disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada penerima beasiswa PIP. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran mendalam untuk menemukan inti permasalahan. Ia menjelaskan bahwa dana PIP ditransfer langsung dari pusat sesuai nama yang tertera dan setiap siswa penerima memperoleh buku tabungan.

“Jika dana sudah masuk ke rekening tetapi sudah ada yang menariknya, maka bank berkewajiban menjelaskan siapa yang menarik dpana tersebut,” tegas Hugo.

Menurutnya, penarikan dana harus disertai dengan buku tabungan dan identitas diri penarik dana. Oleh karena itu, tidak mungkin petugas bank tidak mengetahui siapa yang menarik dana tersebut.

“Saya minta ini ditelusuri dan ditemukan pokok persoalannya,” pungkas Hugo.

 

Oleh: Marten Kilibatu

Editor: Redaksi 

 

Catatan Redaksi: 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang kami terbitkan, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Email : jejaknegeri9@gmail.com/Wa: 082285781898

 

Berita Terkait

Close up of a shop sign mock up

Recent News

Populer