JN NEWS, SIKKA – Dalam konferensi pers yang diadakan, Senin (1/7/2024), di Patung Kuda, Jalan Don Thomas, Sikka, para korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) bersama istri almarhum Yodimus Moan Kaka, yang juga korban TPPO dan meninggal di Kalimantan Timur, mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan Yuvenalis Solo alias Joker. Mereka didampingi oleh pendamping mereka dalam upaya menuntut keadilan.
Andi Laurensius, salah satu dari tujuh korban, meminta Kapolres Sikka untuk bertindak cepat menahan Joker karena para korban telah ditelantarkan hingga salah satu di antaranya meninggal dunia.
Pendamping saksi dan korban dari TRUK-F Kabupaten Sikka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menekankan pentingnya tindakan segera sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa penahanan bertujuan mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Jejaring HAM Sikka juga hadir dalam konferensi pers ini, menegaskan dukungan mereka kepada pihak kepolisian untuk tetap teguh dalam menjalankan tugas pengayoman dan penjaminan hak asasi manusia. Mereka mengkritik langkah lambat yang diambil setelah penetapan status tersangka terhadap Joker, yang belum diikuti dengan tindakan penahanan yang semestinya.
Pater Hubert Thomas dari Lembaga Puslit Candraditya Maumere-Flores-NTT, dengan tegas menyampaikan bahwa Joker jangan dijadikan “ATM” oleh polisi. Ia menyoroti alasan sakit yang diberikan sebagai alasan tidak menahan Joker, sementara tersangka masih bebas berkeliaran dan bahkan sempat bertemu dengan istri almarhum Yodimus untuk meminta damai secara kekeluargaan.
“Apakah pihak kepolisian sengaja untuk memberikan ruang agar tersangka bisa bernegosiasi dengan istri almahrum Yodimus? kami Sudah datangkan jauh-jauh dari Kalimantan tapi sampai di sini polisi tidak bisa urus,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban dan menjaga kepercayaan masyarakat. Para pendamping dan jejaring HAM Sikka siap melakukan aksi lebih besar jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat.
Kapolres Sikka, Hardi Dinata melalui Kasie Humas AKP Susanto, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan pada 13 Juni 2024. Ia menyebutkan beberapa alasan tidak menahan tersangka, termasuk kooperatifnya Joker, adanya surat keterangan sakit komplikasi, dan penjamin dari pendamping hukum. Meskipun demikian, proses hukum akan tetap berjalan meskipun ada upaya damai dari pihak tersangka dengan istri korban.
Reporter: Albert Cakramento
Editor: Elfina Tampubolon