JN NEWS, FLOTIM – Masih ada sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Flores Timur terlibat dalam kegiatan pembelanjaan tanpa mengantongi surat izin resmi dari Pemerintah.
Menurut laporan yang diterima, beberapa sub penyalur BBM di Flores Timur telah terlibat dalam transaksi pembelanjaan tanpa izin yang sah dari Pemerintah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyaluran BBM ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan
Kenyataan mengenai belum diterbitkannya SK bagi sub penyalur di Flores Timur tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur, Andreas Kewa Ama, seperti dilansir dari floresterkini.com.
Menurut Andreas Kewa Ama, kondisi tersebut disebabkan oleh perlunya penyesuaian dari Pemerintah Daerah Flores Timur terhadap beberapa penegasan atau arahan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS).
Salah satu penegasan tersebut adalah larangan pembentukan sub penyalur baru sesuai dengan moratorium BPH MIGAS yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2021.
“Sub penyalur yang memegang SK 2022 dan 2023 itu ’kan sudah berakhir pada 27 Januari 2024. Dua SK ini justru tidak diakui oleh BPH MIGAS. Mereka hanya mengakui sub penyalur kita pada SK tahun 2020. Jumlahnya 37 sub penyalur,” jelas Andreas.
Ia menambahkan bahwa pihak BPH MIGAS merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Flores Timur untuk mengakomodasi SK bagi sub penyalur yang terdaftar pada tahun 2020.
“Tim pengendali dan pengawas telah melakukan identifikasi terhadap sub penyalur tahun 2020. Bagi yang memenuhi persyaratan, mereka akan diakomodasi untuk mengisi kuota sebagaimana di tahun 2020,” tandasnya sembari menegaskan bahwa mereka terus membangun koordinasi dengan BPH MIGAS untuk menemukan solusi terbaik.
Meskipun demikian, pembelian BBM tetap berjalan normal bagi pihak yang telah memiliki SK khusus, seperti untuk pelayanan armada kapal penumpang dan kapal nelayan.
“Pembelanjaan harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen pengguna. Itulah yang kami arahkan ke sektor sesuai dengan konsumen pengguna,” ujar Andreas dan Tarsisius.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa rekomendasi pembelian BBM mengacu pada peraturan BPH MIGAS Nomor 2 Tahun 2023. Dengan demikian, meskipun masih terdapat keterlambatan dalam penerbitan SK bagi sub penyalur BBM di Flores Timur, koordinasi antara pemerintah daerah dan BPH MIGAS terus berlangsung untuk memastikan kelancaran pembelanjaan BBM dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Oleh: Lex / Editor: Marten Kilibatu