JN NEWS, SIKKA – Distribusi rokok dengan pita cukai palsu alias ilegal semakin marak dan tampak mulus masuk di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, merek-merek seperti Rastel, Thanos, Arrow, dan Seven, serta lainnya, beredar bebas dari Maumere hingga ke Kabupaten Flores Timur dan Lembata. Ironisnya, aparat penegak hukum dan Bea Cukai tampak diam terhadap fenomena ini.
Para distributor rokok ilegal menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Mereka menyewa rumah sebagai tempat penimbunan. Salah satu rumah di Kelurahan Kabor, Kota Maumere, diduga disewa menjadi gudang penyimpanan rokok Rastel.
Sejumlah pemilik kios yang dikonfirmasi media ini mengakui bahwa mereka rutin membeli rokok Rastel dari tempat itu. “Rokok Rastel sangat diminati oleh pelanggan kami. Harganya terjangkau dan perputaran uangnya cepat,” ujar salah satu pemilik kios yang enggan disebutkan namanya.
Menurut mereka, penjualan rokok Rastel memberikan keuntungan yang signifikan meskipun mereka sadar bahwa rokok tersebut tidak memiliki izin edar resmi.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menemukan 13 jenis merek rokok dijual di pasaran menggunakan pita cukai palsu selama delapan kali operasi pasar periode Januari sampai Maret 2024 di wilayah kerja Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ende, Nagekeo, Flores Timur, dan Lembata.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisal, mengatakan rokok bermerek Saga Bold, Prestige Class, Gotham, Retro Bold, NX, Bunga Cakra, Stick Cappuccino, King Garet, Lova, Abg Bold, Dalil Bold, Trek Bold, dan Trek Ultimate, ditemukan dalam operasi tersebut.
“Total sebanyak 25.120 batang rokok berbagai merek ditemukan selama pelaksanaan operasi pasar dari Januari sampai Maret 2024. Rokok tersebut dilekati pita cukai palsu atau tidak dilekati pita cukai,” ujar Ahmad, Senin 1 April 2024.
Rokok dengan pita cukai palsu tersebut bernilai kurang lebih Rp 40.779.000, mengakibatkan negara merugi Rp 24.045.366. Ahmad menyebut Bea Cukai Labuan Bajo rutin melakukan upaya pencegahan terkait peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Upaya tersebut meliputi sosialisasi dan penindakan melalui operasi pasar jika ada laporan yang telah diverifikasi kebenarannya.
Menanggapi hal ini, aktivis Maria Fatmawati mempertanyakan mengapa rokok ilegal begitu mudah masuk di NTT. “Kok rokok ilegal itu begitu gampang masuk di NTT. Distribusinya sangat mulus. Di manakah petugas berwajib? Atau adakah yang membackup untuk memuluskan peredarannya?” ujar Maria dengan nada penuh tanda tanya.
“Ironis sekali. Pihak penegak hukum dan petugas Bea Cukai jangan diam dan biarkan fenomena ini terjadi,” sambungnya.
Maria menekankan bahwa penggunaan pita cukai palsu pada rokok ilegal tidak hanya mengganggu industri rokok legal tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Pita cukai asli merupakan sumber pendapatan penting, dan peredaran pita cukai palsu merampas hak negara atas pendapatan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran atau penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi tegas. Munculnya peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu di Maumere menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai dan aparat setempat.
“Jika dibiarkan, fenomena ini dapat berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan merugikan negara serta masyarakat. Diharapkan Bea Cukai dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan menindak para pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ujar Maria, peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu di NTT, merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
“Jika tidak segera ditangani, kerugian negara akan semakin besar dan hukum akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Pemerintah diharapkan segera bertindak untuk memulihkan kepercayaan dan menegakkan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama,” tandasnya.
*Redaksi