Banner

Polres Sikka Diduga Lindungi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Penahanan

By Redaksi Oktober 9, 2024

JN NEWS, SIKKA – Proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar kini telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, Polres Sikka dinilai tidak serius menangani kasus ini, terutama terkait penahanan tersangka Aiptu Hendrikus Endi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Kornelius Yoseph Paga Meke, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya kepada media setelah bertemu dengan unit lalu lintas Polres Sikka pada 30 September 2024. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini, mengingat pihak kepolisian belum menahan tersangka meski seluruh peserta gelar perkara telah sepakat untuk melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan Aiptu Hendrikus Endi sebagai tersangka.

Dalam SP2HP No. 05/IX/2024 tertanggal 30 September 2024, disebutkan bahwa tersangka Hendrikus Endi seharusnya ditahan. Namun, hingga kini, penahanan belum dilakukan dengan alasan yang dianggap tidak jelas.

Dikatakan Yoseph Paga bahwa penyidik atas nama Adrian dan Ratna Yuda Tupong menyebutkan bahwa tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis hingga 4 Oktober 2024. Jika tidak ada perpanjangan perawatan, tersangka akan segera ditahan. Namun, pada 7 Oktober 2024, dia bersama anak korban, Nia Ladjar, mendatangi Unit Laka Lantas Polres Sikka untuk menanyakan status penahanan tersangka.

Jawaban yang diterima, menurut penyidik, penahanan masih bergantung pada koordinasi dengan kejaksaan. Pihak kejaksaan dianggap memiliki wewenang terkait penahanan tersangka karena kasus ini dalam pengawasan mereka. Namun, pihak kejaksaan, melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sikka, Fahjrin, menegaskan bahwa kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menahan tersangka, karena mereka telah mengeksekusi kasus tersebut ke Rutan Maumere.

Di Rutan Maumere, pihak keluarga korban mendapatkan informasi bahwa tersangka Hendrikus Endi saat ini berstatus bebas bersyarat dan wajib lapor. Namun, terkait tindak pidana baru yang dilakukan, pihak Rutan menunggu putusan inkracht dari pengadilan untuk mencabut status bebas bersyaratnya.

Pada 8 Oktober 2024, keluarga korban kembali mendatangi Polres Sikka untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tidak ditahannya Aiptu Hendrikus Endi. Pihak Unit Laka Lantas Polres Sikka masih merujuk pada alasan sebelumnya, yaitu menunggu hasil medis dari dokter yang menangani tersangka. 

Namun, kuasa hukum keluarga korban, mempertanyakan surat keterangan perawatan terbaru, dan meminta bukti medis seperti hasil rontgen atau CT scan. Hingga saat ini, penyidik belum bisa menunjukkan bukti tersebut.

“Atas dasar ini, kami menduga Polres Sikka melindungi tersangka Aiptu Hendrikus Endi dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal,” tegas Yoseph Paga.

Wakil Presedium PMKRI Maumere, Jhon De Brito Papa Naga, menyatakan sikap tegas terkait lambatnya penahanan tersangka Aiptu Hendrikus Endi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar. Ia menegaskan bahwa jika Polres Sikka tidak segera menahan Aiptu Hendrikus Endi, PMKRI Maumere siap menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi keluarga korban.

“Kami melihat kasus ini sudah tidak benar. Bagaimana mungkin kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang seolah-olah dianggap sepele. Jika pelakunya adalah rakyat biasa, pasti sudah langsung ditahan,” tegas Jhon.

Menurutnya, PMKRI Maumere sejak awal mencermati bahwa proses hukum terhadap tersangka terkesan diperlambat. “Dari awal, kami melihat ada upaya untuk menghambat kasus ini. Itu sebabnya kami turun langsung untuk mendampingi keluarga korban,” tambahnya.

Jhon juga menyoroti adanya indikasi bahwa pihak kepolisian terkesan “lempar tanggung jawab” dalam menangani kasus ini, mulai dari koordinasi dengan kejaksaan hingga alasan medis yang dianggap tidak masuk akal untuk menunda penahanan tersangka. Ia menegaskan bahwa PMKRI menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Proses ini harus transparan. Kami tidak akan tinggal diam jika keadilan untuk keluarga korban terus diabaikan,” tutupnya.

Kasubsi PDIM Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Propam Polres Sikka. Aiptu Hendrikus Endi dianggap melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang sanksi bagi anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana. Namun, untuk pertanggungjawaban pidananya, Aiptu Hendrikus Endi akan tetap disidangkan di peradilan umum, dengan dakwaan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Reporter: Aris Halilintar 

Editor: Marten Kilibatu 

Berita Terkait

Close up of a shop sign mock up

Recent News

Populer