JN NEWS, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk membuka hotline pengaduan terkait tambang batubara ilegal. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan keberadaan tambang ilegal yang masih marak di wilayah tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan tempat mengadu. Itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menerima pengaduan,” ujar Akmal. Meski Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam urusan pertambangan mineral dan batubara, Akmal menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan untuk berdiam diri.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi ke sekolah-sekolah dan permukiman mengenai bahaya bekas kolam galian tambang.
“Harus dipasang plang pengumuman yang menyatakan berbahaya memasuki dan mandi di bekas kolam tambang,” tambahnya.
Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana S, menyatakan kesiapan membuka hotline pengaduan.
“Selama ini, meski belum ada layanan pengaduan melalui telepon, Dinas ESDM tetap melayani aduan masyarakat terkait aktivitas tambang yang membahayakan,” jelas Rini.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan tahun 2022, terdapat 108 titik tambang ilegal di Kaltim. Namun, data tersebut belum di-update sehubungan dengan dicabutnya kewenangan provinsi dalam pengawasan tambang dan keterbatasan dana dari Kementerian ESDM untuk kegiatan pendataan. (*Red)