JN NEWS, SIKKA – PT Krisrama melakukan tindakan pembersihan lokasi dan penanaman papan plang di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale. Namun, tindakan ini diikuti dengan aksi pembongkaran dan pembakaran papan plang oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat, pada 29 Juli 2024.
Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Direktur Pelaksana PT Krisrama, Yan Faroka, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah bagian dari tindakan legal yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kami melakukan pembersihan lahan sekaligus penanaman papan plang HGU yang telah diberikan oleh negara kepada PT Krisrama. Hemat kami, tindakan ini legal dan sesuai dengan SOP, karena pengumuman terkait sertifikat HGU telah kami kantongi,” tuturnya, Sabtu (3/8/2024).
Yan Faroka menambahkan bahwa pemberitahuan kepada masyarakat yang menempati lokasi HGU tersebut telah dilakukan beberapa bulan yang lalu melalui berbagai media, termasuk surat ke pemerintah kecamatan dan desa, serta pengumuman di mimbar gereja.
“Ketika pihak-pihak yang menyatakan bahwa belum ada pemberitahuan, itu tidak benar. Bahkan pada pagi hari tanggal 29 Juli 2024, sekitar jam 10 WITA, saya secara langsung mendatangi warga yang bernama Ignasius Nasi dan Bapa Bartol untuk menyampaikan tindakan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, Marianus Laka, SH, menyatakan bahwa pada tanggal 3 Agustus pihaknya sudah melaporkan aksi pembongkaran dan pembakaran papan plang tersebut ke Polres Sikka.
“Tindakan pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang milik PT Krisrama sesuai dengan ketentuan pasal 170 jo.55 ayat (1) KUHP telah kami laporkan kepada Polres Sikka. Kami berharap proses ini dapat ditindak lebih cepat,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Sikka melalui Kasih Humas Polres AKP Susanto menyatakan bahwa laporan yang dibuat akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Reporter: Albert Cakramento
Editor: Elfina Tampubolon