Banner

Formulir Pernyataan Relokasi Penyintas Erupsi Lewotobi Picu Pertanyaan, Warga Boru Minta Kepastian

By Redaksi November 17, 2024
Selembar formulir pernyataan relokasi yang telah beredar di tangan warga penyintas erupsi Gunung Lewotobi laki-laki/Foto: jejaknegeri.news

JN NEWS, FLOTIM – Lembaran formulir pernyataan resmi yang ditujukan kepada para penyintas erupsi Gunung Lewotobi mulai beredar di wilayah terdampak bencana. Formulir ini memuat tiga opsi yang harus dipilih warga terkait relokasi pasca erupsi: (1) bersedia direlokasi ke lokasi yang telah ditetapkan pemerintah, (2) memilih relokasi mandiri ke tanah keluarga di luar zona rawan 9 kilo meter atau (3) menolak direlokasi.

Pantauan langsung di Posko Lewolaga, aparat desa Boru terlihat mengumpulkan para pengungsi untuk menyerahkan dan menjelaskan isi formulir tersebut. Namun, pemberian formulir ini justru menimbulkan kebingungan, khususnya bagi warga Desa Boru yang tidak termasuk dalam wilayah terdampak relokasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah telah menetapkan sejumlah desa dalam radius zona merah erupsi Gunung Lewotobi yang harus direlokasi. Berikut rincian desa terdampak berdasarkan kecamatan:

A. Kecamatan Wulanggitang

🟥 Wajib Relokasi (Total: 2.133 KK)

Desa Klatanlo: 346 KK (4,4 km)

Desa Hokeng Jaya: 457 KK (4,4 km)

Desa Boru: 931 KK (Dusun Podor dan Kampung Baru, 5,1 km)

Desa Nawokote: 399 KK (4,8 km)

🟩 Tidak Wajib Relokasi (Total: 1.665 KK)5. Desa Boru Kedang: 371 KK (9,8 km)6. Desa Pululera: 431 KK (6,3 km)7. Desa Hewa: 425 KK (9,2 km)8. Desa Waiula: 438 KK (5,7 km)

B. Kecamatan Ile Bura

🟥 Wajib Relokasi (Total: 638 KK)9. Desa Nobo: 415 KK (4,9 km)10. Desa Dulipali: 223 KK (4,1 km)

🟩 Tidak Wajib Relokasi (Total: 243 KK)11. Desa Nurabelen: 243 KK (6,8 km)

Total Relokasi: 2.771 KKTidak Relokasi: 1.906 KKTotal Keseluruhan: 4.679 KK

Kebingungan Warga Desa Boru

Meskipun hanya dua dusun di Desa Boru (Podor dan Kampung Baru) yang diwajibkan direlokasi, formulir pernyataan relokasi juga dibagikan kepada warga dari dusun lainnya. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah Desa Boru secara keseluruhan diwajibkan relokasi, atau hanya dua dusun yang terdampak?

“Kami menerima formulir ini, tapi rumah kami jelas-jelas bukan berada di Dusun Podor atau Kampung Baru. Jadi, apakah kami tetap harus memilih salah satu opsi di formulir itu?” kata Paulus warga Desa Boru.

Langkah ini memunculkan kebingungan dan pertanyaan mendasar: apakah relokasi berlaku untuk seluruh Desa Boru, atau hanya untuk dua dusun yang masuk dalam zona merah?

Situasi ini semakin rumit karena beberapa warga merasa ada ketidakadilan dalam proses tersebut. Mereka menyebutkan bahwa warga dari dusun yang tidak diwajibkan relokasi juga diminta untuk mengisi formulir tersebut. 

“Ada warga yang bukan berasal dari dua dusun itu sudah isi formulir. Ini bagaimana kejelasannya?,” tanya warga Desa Boru lainnya. 

Desakan Warga untuk Kepastian

Warga mendesak pemerintah kabupaten memberikan penjelasan yang tegas dan transparan mengenai kebijakan relokasi ini. Ketidakjelasan informasi dinilai bisa memicu keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat yang sudah trauma akibat erupsi.

“Kami hanya butuh kepastian, siapa yang harus direlokasi dan siapa yang tidak,” sambungya. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait distribusi formulir ini kepada warga yang bukan dari zona wajib relokasi. Warga berharap kebijakan relokasi ini dapat diputuskan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan penyintas, tanpa menimbulkan polemik baru di lapangan. (*Alws)

 

Editor: Marten Kilibatu 

Berita Terkait

Close up of a shop sign mock up

Recent News

Populer