JN NEWS, KUPANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima keluhan dari seorang warga Kabupaten Nagekeo yang meminta agar identitasnya dirahasiakan terkait dugaan oknum jaksa yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, dalam pernyataan resminya belum lama ini, Jumat (16/8/2024), mengungkapkan bahwa jaksa yang dimaksud diduga bertugas di Kejaksaan Negeri Bajawa dan mengarahkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Nagekeo untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nagekeo tahun 2024.
https://jejaknegeri.news/nasional/anggaran-pilkada-serentak-2024-melejit-hingga-rp-41-triliun/
Warga yang melapor menduga bahwa praktik permintaan “jatah” proyek APBD oleh oknum jaksa tersebut telah berlangsung lama. Laporan ini dilengkapi dengan bukti percakapan WhatsApp antara jaksa yang diduga terlibat dengan pegawai bagian pengadaan barang dan jasa.
Darius Beda Daton menegaskan bahwa nama jaksa tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Apabila keluhan tersebut terbukti benar, kepada jaksa yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa isu mengenai keterlibatan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek di daerah sering terdengar, namun masih sulit dibuktikan sehingga jarang ditindak tegas.
Ombudsman NTT mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan dugaan tersebut serta menyerahkan bukti-bukti pendukung. Laporan ini dianggap sebagai langkah awal untuk memperbaiki layanan di Kejaksaan agar lebih transparan dan berintegritas.
“Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi NTT agar masalah serupa tidak terus berulang di masa depan,” tutup Darius dalam pernyataannya.
*Marten Kilibatu/Red